Kartu Prakerja Gelombang 12 Belum Dibuka, Siapa saja Yang Tidak Bisa Mendaftar Menurut PP.

12 November 2020, 08:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 11 /Jurnal Presisi

Portal Kudus – Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi dan peningkatan produktivitas melalui bantuan biaya pelatihan yang diberikan kepada semua WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah dan mereka yang terkena dampak langsung dari COVID-19.

Jenis pelatihan yang dapat diambil dalam program Kartu Prakerja di masa wabah COVID-19 adalah yang berbasis daring.

Platform digital yang bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja sampai saat ini antara lain: Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker, Dilansir portalkudus dari prakerja.go.id.

Baca Juga: Kemenag, Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah Dengan Sistem e-RKAM.

Mitra pembayaran resmi untuk penyaluran insentif sampai saat ini adalah BNI, LinkAja, Ovo dan GoPay.

Menko Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Cipta Kerja adalah penanggung jawab program Kartu Prakerja dan Manajemen Pelaksana adalah pelaksana operasional program.

Kartu Prakerja Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) mengatur tentang:

Baca Juga: 224 Jemaah Umrah Asal Indonesia, Tercatat Paling Banyak Saat Pandemi.

Pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja.

Mereka adalah: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Karena di masa pandemi Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos).

Maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Armada Truk Disiapkan Tim Gabungan Pemkab Boyolali Untuk Evakuasi.

Para pekerja ini tidak akan bisa menjadi penerima Kartu Prakerja dikarenakan telah menerima Bantuan Subsidi Upah.***

Editor: Sugiharto

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler