Kabar Gembira bagi Penerima PKH 2023 Tahap 3 Berikut Karena akan Mendapat Bansos Beras 10 Kg: Cek Syarat

24 Juli 2023, 06:23 WIB
Kabar Gembira bagi Penerima PKH 2023 Tahap 3 Berikut Karena akan Mendapat Bansos Beras 10 Kg: Cek Syarat /Bulog.go.id/

 

Portal Kudus - Kabar gembira bagi KPM penerima bantuan PKH 2023 dengan syarat berikut, karena berhak mendapatkan bansos beras 10 Kg dari Pemerintah melalui Bulog.

Lantas apa saja syarat dan ketentuan yang berlaku, agar juga mendapatkan bantuan beras 10 Kg tersebut. Simak ulasan berikut!

Seperti yang diketahui bahwa bantuan beras bulog 10 Kg seharusnya dijadwalkan hingga Juni 2023 lalu. Namun penyaluran untuk beberapa daerah di Indonesia, belum selesai.

Baca Juga: Siswa Calon Penerima PIP 2023 Harus Segera Lakukan Langkah Berikut Sebelum Bantuanmu Hangus

Sehingga Pemerintah melalui BULOG yang bekerjasama dengan kantor Pos, terus berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bansos beras 10 kg tersebut.

Dengan adanya bantuan pangan ini, diharapkan dapat membantu ekonomi masyarakat yang tergolong kurang mampu.

Karena tujuan dari bansos ini adalah upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan, stunting dan gizi buruk, keadaan darurat, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak inflasi.

Baca Juga: Arti OD dalam Bahasa Gaul Adalah? Pahami Apa Itu OD Istilah Populer Medsos Lengkap Contoh Pemakaian

Adapun bansos pangan hanya diberikan kepada empat golongan KPM PKH 2023 yang berasal dari DTKS Kemensos. Empat golongan itu adalah:
1. KPM program keluarga harapan PKH,
2. KPM bantuan pangan nontunai BPNT,
3. KPM penerima PKH plus BPNT, dan
4. KPM balita atau anak yang berisiko stunting yang datanya bersumber dari BKKBN.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN IPA Kelas 8 Halaman 13 Kurikulum Merdeka Tentang Membedakan Sel Hewan dengan Sel Tumbuhan

Lalu, bagaimana dengan penyaluran bansos PKH 2023 untuk tahap yang ketiga? kapan tanggal penyaluran bantuan tersebut?

Untuk menjawab keresahan para KPM yang menanti jadwal penyaluran PKH 2023, berikut ini jawabannya!

Jika mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, penyaluran bansos PKH tahap 3 akan dimulai sejak Juli hingga September mendatang.

Baca Juga: Menikmati 5 Sajian Wisata Kuliner Unik Khas Banyuwangi yang Wajib Dicoba

Penyaluran PKH sendiri memang dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan dan tergandung kondisi serta masing-masing daerah.

Maka, jika sampai akhir Juli 2023 ini, bantuan tersebut belum masuk ke rekening Himbara. Kemungkinan pencairannya akan terjadi pada Agustus hingga September mendatang.

Masyarakat wajib memantau apakah namanya masih tercantum sebagai KPM yang berhak menerima PKH 2023 dan bansos lainnya atau tidak? Melalui web cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan alamat dan nama lengkap sesuai dengan KTP dan pastikan ejaan dan data sudah benar.

Kemudian masukkan kode captcha pada kolom yang ada dan klik 'Cari Data'.

Karena nama anda akan terdaftar sebagai KPM jika sudah divalidasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.

Kemensos akan melakukan pembaharuan data pada DTKS secara berkala. Sehingga penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala juga.

Demikian informasi mengenai syarat dan kententuan penerima bansos PKH tahap 3 tahun 2023 yang berhak menerima bantuan beras 10 Kg dari Bulog.**

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler