Portal Kudus - Kabar gembira bagi siswa dengan kategori berikut ini karena bansos PIP 2023 tahap 2 siap ditransfer ke rekening SimPelmu di bulan Juni ini, lalu apa saja syaratnya? Simak penjelasan berikut ini!
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyaluran bantuan PIP 2023 termin 2 mulai Mei hingga bulan September 2023.
Jika Mengacu pada Persesjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, Penyaluran PIP 2023 termin 2 ini, khusus bagi siswa dengan kategori berikut:
Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening Bansos PIP 2023 Sebelum Gagal Cair karena Hangus
1. Siswa penerima PIP 2023 yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan dan usulan pemangku kepentingan, yakni Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS.
Kemudian siswa tersebut diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan lainnya, seperti DPR atau Lembaga terkait.
Bagi siswa yang merasa layak menerima bantuan pendidikan tersebut, namun namanya tidak terdaftar sebagai penerima, maka tetap bisa mengajukan ke sekolah untuk didaftarkan sebagai penerima PIP.
Baca Juga: Jadwal Puasa Dzulhijjah dan Tarwiyah Jelang Idul Adha 1444 H Berdasarkan Keputusan Sidang Isbat 2023
Siswa dapat mengajukan diri, dilengkapi dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terkait.
Jika tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat sebagai kelengkapan syarat pendaftaran PIP.
Kemudian sekolah terlebih dahulu menandai status layak PIP kepada peserta didik melalui Dapodik. Lalu dinas pendidikan akan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar,
Nama-nama peserta didik yang telah diberi tanda layak menerima bansos PIP akan muncul pada akun Sipintar untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, kemudian diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.
2. Siswa yang sebelumnya telah ditetapkan pada SK Nominasi di tahun tersebut dan telah melakukan aktivasi rekening sehingga siswa tidak perlu melakulan aktivasi rekening karena telah memiliki rekening aktif.
Segera cek dengan mengakses link pip.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terkait bansos PIP 2023 apakah dana PIP tersebut sudah ditransfer ke rekening atau belum.
Dana akan ditransfer ke rekening SimPelmu setelah Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP.***