Portal Kudus - Banyak pertanyaan seputar bansos 2023 karena hingga saat ini, terdapat KPM yang belum menerima bansos tersebut. Lantas, bagaimana cara melaporkan masalah tersebut ke Kemensos?
Apa yang harus dilakukan jika bansos 2023 belum cair juga? Artikel berikut merangkum 3 hal yang dapat dilakukan oleh KPM untuk melaporkan masalah seputar Bansos 2023.
Terlebih jika bansos tersebut belum cair hingga melewati 3 bulan dari batas waktu yang ditentukan.
Pemerintah terus berkomitmen dalam menyalurkan bansos baik PKH atau maupun Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT tahun 2023 ini. Akan tetapi banyak pertanyaan seputar bansos 2023, terutama dari KPM yang merasa resah akibat belum menerima bansos hingga saat ini.
Sebagai informasi, Bansos PKH 2023 disalurkan 4 kali dalam setahun. Saat ini pencairan PKH memasuki tahap 2, dimulai sejak April lalu hingga Juni 2023.
Maka, jika bansos PKH tahap 2 belum cair hingga saat ini, kemungkinan akan cair pada Juni 2023 sesuai jadwal yang diberlakukan, begitu juga dengan BPNT.
Lalu, bagaimana cara melapor kepada Kemensos jika bansos 2023 belum cair juga? Apa yang harus dilakukan oleh KPM yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id?
Tapi ada hal penting yang harus dicatat sebelum membuat pengaduan yakni usahakan menunggu 3 bulan terlebih dahulu karena sistem penyaluran bansos dilakukan secara bertahap.
Serta, harap melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu, apakah bantuanmu sudah masuk atau belum melalui aplikasi cek bansos.
Aplikasi Cek Bansos akan menunjukkan data nama penerima bantuan apa saja yang dibawahi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selain itu harap pelajari ulang persyaratan penerima bansos dan pendaftaran. Pastikan apakah nama kita tercantum salam kelompok penerima manfaat (KPM) atau tidak.
Berikut ini beberapa cara untuk melakukan Pengaduan masalah seputar bansos 2023, bisa melalui SMS/WA, website dan email di bawah ini:
1. Lapor via SMS dan WA : 0811-1500-229,
2. Lapor via Email: pengaduan@pkh.kemsos.go.id,
3. Laporkan lewat website: www.lapor.go.id,
Demikian 3 cara melaporkan masalah seputar bansos baik PKH maupun BPNT 2023 jika belum cair hingga melewati batas waktu yang ditentukan.***