Bantuan PIP 2023 Batal Cair Jika Siswa Calon Penerima Tidak Segera Melakukan Ini

26 Mei 2023, 18:45 WIB
pip /tangkapan layar/pip kemdikbud

 

Portal Kudus - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023.

Bagi Siswa calon penerima bantuan PIP segera lakukan aktivasi rekening SimPel paling lambat 30 Juni 2023 jika tidak ingin bantuan pendikan tersebut hangus alias batal cair.

Siswa yang tidak melakukan aktivasi nomor rekening hingga batas waktu yang ditentukan, maka mengakibatkan bantuan PIP 2023 tidak kembali ke kas negara.

 

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nominasi calon penerima PIP Tahun 2023 bagi peserta didik yang belum memiliki rekening SimPel pada 13 Maret 2023.

Baca Juga: 40 SOAL UAS Penjas Kelas 10 Semester 2 Beserta Jawabannya, Contoh Soal UAS Penjaskes Kelas 10 Semester 2 2023

SK nominasi calon penerima bantuan PIP 2023 ini dapat diunduh melalui laman resmi PIP yakni pip.kemdikbud.go.id.

Siswa yang ditetapkan sebagai calon Penerima bantuan PIP 2023 adalah siswa yang berada di kelas akhir, yakni kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

Serta peserta didik di kelas akhir pada sekolah luar biasa (SLB) dan peserta didik yang ada di program kesetaraan, yakni Paket A, B, dan C.

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Sekolah Menengah Pertama Jakarta 2023, Simak Langkah-langkahnya di Sini

Sebanyak 325.230 peserta didik ditetapkan akan segera mendapatkan bantuan PIP.

Meskipun nama siswa telah tercantum dalam SK nominasi penerima PIP, namun masih terdapat kemungkinan bansos PIP 2023 gagal didapatkan.

Pembatalan tersebut bisa terjadi jika siswa yang bersangkutan tidak melakukan aktivasi rekening SimPel hingga batas waktu yang ditetapkan.

Aktivasi rekening SimPel dapat dilakukan di bank penyalur yaitu BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (jenjang SMA dan SMK), BSI (khusus Provinsi Aceh).

Baca Juga: Manfaat Air Putih bagi Kesehatan Tubuh

Nominal yang akan diterima peserta didik dari bantuan pendidikan PIP tergantung masing-masing jenjang pendidikan, yakni:
• Siswa SD/MI/Sederajat: Rp450 ribu per tahun
• Siswa SMP/MTs/Sederajat: Rp750 ribu per tahun
• Siswa SMA/SMK/MA/Sederajat: Rp1 juta per tahun.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Instagram @sobatpip

Tags

Terkini

Terpopuler