Jadwal Pencairan Gaji ke-13 bagi Guru dan Dosen, Apakah di Bulan Juni 2023?

24 Mei 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi : Jadwal Pencairan Gaji ke-13 bagi Guru dan Dosen, Apakah di Bulan Juni 2023? /Freepik/Rawpixel/

 

Portal Kudus - Bulan Juni 2023, merupakan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi seluruh ASN termasuk tenaga pendidik. Guru dan dosen akan mendapat tambahan TPG dari pemerintah.

Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: 40 CONTOH Soal PAS Fisika Kelas 11 Semester 2 dan Jawabannya, Latihan Soal PAS Fisika Kelas Xi Semester 2 2023

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para Guru dan Dosen. Karena Gaji ke-13 akan meringankan beban biaya di musim tahun ajaran baru.

Kebijakan itu dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah atas dedikasi dan kinerja mereka.

Dengan adanya Gaji ke 13, diharapkan dapat membantu pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja kebutuhan pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.

Baca Juga: Federasi Sepak Bola Kamboja Penuhi Permintaan Indra Sjafri pada SEA Games 2023

Berbeda dari tahun sebelumnya, pada 2023 ini, Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan, untuk pertamakalinya.

Besaran yang didapatkan adalah 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Adapun komposisi gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah adalah terdiri dari:
- Gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan,
- Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan Pokok, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: CONTOH Soal UAS Biologi Kelas 11 Semester 2 dan Jawabannya, Latihan Soal UAS Biologi Kelas Xi Semester 2 2023

Tentu saja hal ini merupakan berita gembira yang ditunggu oleh semua guru dan dosen serta seluruh ASN di Indonesia.***

Editor: Sugiharto

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler