Mengenal Istilah Data P3KE dalam Penetapan Penerima Bansos PIP 2023

22 Mei 2023, 19:44 WIB
Mengenal Istilah Data P3KE dalam Penetapan Penerima Bansos PIP 2023 /tangkapan layar/pip kemdikbud

 

Portal Kudus -Apa yang dimaksud dengan istilah P3KE dalam penetapan nama penerima bansos PIP tahun 2023?

Demi mendukung target pemerintah dalam mengatasi angka kemiskinan ekstrem, maka pada tahun 2023 Puslapdik menetapkan nama penerima bansos PIP Pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) menggunakan data P3KE.

Pemerintah terus berupaya agar angka kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat mencapai angka nol persen pada tahun 2024 mendatang.

 

"Hai Sobat PIP, Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) mulai tahun 2023 digunakan dalam penyaluran dana bansos PIP, Yuk Simak Penjelasannya". Mengutip dari unggahan akun intagram resmi @sobatpip pada (22/05/2023)

Baca Juga: 50 SOAL PAT Geografi Kelas 10 Semester 2 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal PAT Geografi Kelas 10 Semester 2 2023

Sebagai wujud dukungan Kemendikbudristek dalam mencapai target Pemerintah tersebut, maka penetapan penerima bansos PIP Pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) akan menggunakan data P3KE.

Sementara DTKS akan tetap berdampingan dengan data P3KE, digunakan sebagai sumber data utama untuk penetapan penerima PIP.

Lalu, apa yang dimaksud dengan P3KE?

Baca Juga: Simak Perjalanan Natasha Rizky, yang Dulu Menikah Muda dengan Desta

P3KE adalah kepanjangan dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Melansir dari website resmi kemenkopmk.go.id, P3KE sendiri merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

P3KE merupakan kumpulan informasi dan data keluarga serta individu keluarga, hasil dari pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia yang dilakukan melalui Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun 2021 (PK-BKKBN 2021).

Baca Juga: Link Live Streaming Juventus vs Empoli Pertandingan Lanjutan Serie-A Pekan Ke-36

Pemutakhiran data dilakukan pada setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat).

Data P3KE tersebut, akan disimpan dalam file elektronik dan telah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil).

Data P3KE dapat digunakan untuk urusan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Lembaga lain yang menjalankan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.

Pemerintah menggunakan data P3KE untuk mencapai target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Baca Juga: Resmi, Argentina Mengumumkan akan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Matchday, Simak Jadwalnya

Sementara, yang dimaksud dengan kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Kebutuhan dasar yang dimaksud meliputi makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kevin Ingreso yang Diincar oleh PSIS Semarang untuk Slot Pemain Asing Asia Tenggara

Misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021)

Dalam penetapan nama penerima PIP, data P3KE dan DTKS, digunakan sebagai sumber data utama untuk menetapkan nama penerima PIP.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler