Bantuan Langsung Tunai 2023, Simak Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai 2023 Berikut

20 Maret 2023, 08:34 WIB
Bantuan Langsung Tunai 2023, Simak Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai 2023 Berikut /tim portalkudus/portalkudus.com

 

Portal Kudus -Disini Dapat Disimak Apakah Bantuan Langsung Tunai 2023 Masih Ada, Berikut Simak Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai 2023 

Inilah informasi apakah stimulan berupa bantuan langsung tunai 2023 masih ada dan dianggarakan oleh Kementerian dan siapa saja yang berhak memperoleh BLT 2023 disini.

Banyak kriteria penerima bantuan langsung tunai 2023, setiap Kementerian telah menyampaikan standarisasi calon penerima manfaat BLT, seperti dalam bacaan berikut dapat kamu temukan kriteria penerima berikut Kementerian mana saja yang masih menyalurkan BLT.

 

Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai 2023? disini dapat kamu simak informasi tentang Kementerian yang masih menyalurkan BLT berikut kriteria penerima manfaat yang dipastikan memperoleh bantuan.

Baca Juga: Perkembangan Ebisnis Di Indonesia, Dari Dulu Hingga Sekarang

Bantuan Langsung Tunai - BLT adalah program pemerintah untuk masyarakat dengan kriteria tertentu, sebagai penguat ekonomi keluarga dalam menjangkau daya beli kebutuhan hidup saat pandemi.

Program bantuan langsung tunai 2023 ini hanya merupakan stimulus dari pemerintah, dengan harapan masyarakat dapat kembali berusaha bangkit setelah terpukul pandemi beberapa tahun yang lalu.

Dari beberapa Kementerian yang telah manyalurkan berbeagai bentuk bantuan langsung tunai saat pandemi, terdapat 2 Kementerian yang tahun 2023 masih memberikan bantuan BLT kepada masyarakat.

Baca Juga: SOAL Ujian Sekolah Sejarah Indonesia Kelas 12 2022 2023 PDF DOC dan Kunci Jawaban Kelas Xii SMA Kurikulum 2013

Seperti Kemensos yang terus memberikan BLT kepada masyarakat dengan program andalannya PKH dan BPNT.

Kementrian Desa PDTT juga masih menyaurkan BLT DD, melalui pencairan Dana Desa yang disalurkan dengan nominal Rp300 ribu untuk KPM yang memenuhi kriteria miskin sebagai penerima BLT DD 2023.

Berbagai polemik dalam penentuan kreiteria penerima bantuan langsung tunai 2023 dimasyarakat, penyelesaian secara regulasi diterapkan oleh kedua Kementerian itu.

Baca Juga: PELAJARI Soal Tes Wawasan Kebangsaan Paskibraka dan Jawabannya 2023, Materi dan Contoh Soal Terbaru

Seperti DTKS yang digunakan sebagai pedoman Kementerian Sosial dalam menentukan penerima bantuan langsung tunai 2023.

Sedangkan Kementerian Desa PDTT selain menggunakan DTKS, juga menggunakan Kriteria Miskin menurut Standar BPS Seperti :

1 .Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang

2 .Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah atau bambu atau kayu murahan

Baca Juga: Hasil Survei Jelang Ramadan 2023, E-Commerce Mana yang Jad No.1 Pilihan Pengguna?

3 .Jenis dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester

4 .Tidak memiliki fasilitas buang air besar sendiri, atau bersama-sama dengan rumah tangga lain

5 .Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik

6 .Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai, air hujan

Baca Juga: 15 Slogan Ramadhan 2023 Terbaru Tulisan untuk Pawai Ramadhan yang Menarik Lengkap Ide Tulisan Poster Ramadhan

7 .Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang, minyak tanah

8 .Hanya mengkonsumsi daging, susu, ayam dalam satu kali seminggu

9 .Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun

Seperti diketahui bersama dalam penentuan keluarga miskin, menurut standar Badan Pusat Statistik-BPS yang harusnya sudah menjadi dasar penentuan DTKS.

Baca Juga: DOWNLOAD Umbul Umbul Ramadhan 2023, Dapatkan Gambar Contoh Umbul-Umbul Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Akan tetapi setiap Kementerian memiliki kebijakan masing-masing untuk menentukan kriteria penerima program bantuan yang dimiliki.

Demikian berbagai informasi tentang bantuan langsung tunai 2023 yang masih tetap cair, namun tidak dapat menyentuh seluruh masyarakat seperti saat pandemi melanda Negara Indonesia beberapa tahun lalu.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler