Dampak Jika Masyarakat Tidak Lagi Membayar Pajak

2 Maret 2023, 18:58 WIB
ilustrasi Dampak Jika Masyarakat Tidak Lagi Membayar Pajak /pixabay/mohamed_hassan

 

Portal Kudus - Pajak menjadi komponen finansial terpenting bagi suatu negara yang sifatnya wajib dibayarkan kepada negara.

Salah satunya jenis pajak umum yang kita ketahui yakni pajak kendaraan, pajak bangunan dan pajak lainnya.

Kontribusi pembayaran pajak masyarakat kepada negara menjadi faktor kemajuan pembangunan sdm dan non sdm bagi negara.

 

Namun, apa yang akan terjadi jika masyarakat tidak lagi membayar pajak?

Baca Juga: Pemerintah Jepang Membuat Desain Baru Mengenai Seragam Sekolah, Bagaimana Jadinya?

Ini dampak yang akan terjadi

  1. Defisit atau kerugian pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Akibatnya pembangunan daerah maupun pusat akan terhambat. Jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya tidak lagi mengalami pembangunan yang optimal. 

Terlebih pembangunan fasilitas desa di Indonesia yang beberapa masih belum terpenuhi.

Baca Juga: 2023: Contoh 50 SOAL PTS Biologi Kelas 10 Semester 2 PDF dan Kunci Jawaban Sesuai Kisi kisi Kurikulum Merdeka

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diberikan gaji.

Beberapa diantaranya seperti guru pns, tentara, polisi ataupun pegawai negeri sipil lainnya tidak mendapatkan gaji. 

Karena sumber gaji ASN berasal dari pembayaran pajak dari masyarakat kepada negara.

Baca Juga: 2023: Download Soal-soal PTS IPA Kelas 7 Semester 2 Kurikulum 2013 Sesuai Kisi kisi dan Kunci Jawaban

  1. Bertambahnya utang negara.

Pajak dapat menjadi salah satu komponen untuk membantu mengurangi beban utang negara. 

Karenanya jika tidak lagi membayar pajak, negara akan terus berhutang.

Baca Juga: 35 SOAL UTS PKN Kelas 7 Semester 2 2023 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal PKN Kelas 7 Semester 2 Kurikulum 2013

  1. Hukuman atau denda bagi yang tidak bayar pajak.

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 (empat) kali pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.”

Baca Juga: Peraturan KAI Terbaru 2023, Bagi Penumpang Tanpa Aplikasi SatuSehat Mobile Berikut

  1. Hancurnya perekonomian negara.

Negara akan mengalami kerugian dari sektor ekonomi karena tidak ada pembayaran pajak yang masuk ke dalam kas negara. Nantinya berimbas kepada tidak stabilnya harga dan keseimbangan ekonomi masyarakat. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler