PortalKudus - Ibu hamil dan balita berhak mendapatkan bansos berupa BLT dari Kemensos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 dan pengecekan nama penerima dapat dilakukan melalui HP.
Adapun pencairan tahap 1 dijadwalkan pada bulan Januari, Februari dan maret ditujukan bagi beberapa kategori penerima dan membutuhkan layanan kesehatan dan pendidikan.
Inilah rincian 7 kategori yang berhak menerima bansos PKH 2023 beserta besaran nominal yang diterima, adalah:
1. Kategori ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun,
2. Kategori anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun,
3. Kategori siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun,
4. Kategori siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun,
5. Kategori siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun,
6. Kategori penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahap,
7. Kategori lanjut usia atau lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahap.
Untuk mendapatkan bansos PKH 2023 harus memenuhi 5 persyaratan berikut:
1. WNI (Warga Negara Indonesia) memiliki KTP,
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat,
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri,
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja,
5. Telah terdaftar di DTKS Kemensos RI,
Untuk melakukan pengecekan apakah Kita terdaftar dalam penerima bansos PKH 2023, Berikut adalah cara pengecekan nama penerima bansos PKH 2023 online yang bisa dilakukan dengan menggunakan Handphone (HP), yaitu:
1. Buka laman website https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Jika telah berada di laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; Provinsi, Kab/Kota, Kecamatanm dan Desa. isi data wilayah penerima manfaat
Baca Juga: Soal UTS Sejarah Indonesia Kelas 10 Semester 2 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawaban Tahun 2023
3. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil.
4. Ketik huruf kode chapta
5. Setelah itu tinggal klik 'Cari Data'
Bagi yang ingin melakukan pengecekan apakah nama kamu terdaftar sebagai Keluarga penerima Manfaat (KPM) bansos tahun 2023, lakukan langkah-langkah berikut.
6. Maka sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.
Adapun untuk melakukan pendaftaran agar nama kita tercantum dalam daftar penerima Bansos PKH 2023, ikuti langkah pendaftaran yang dilakukan secara online melalui HP, yaitu:
1. Siapkan KK, KTP, dan HP serta quota
2. Download atau unduh aplikasi Cek Bansos lewat Play Store atau App Store di HP
3. Lalu, klik ‘Buat Akun Baru’ untuk registrasi akun pendaftaran PKH 2023 online
4. Kemudian, isi data diri pengusul PKH 2023 dengan mengisi NIK KTP, nomor KK, dan seterusnya
5. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP calon penerima PKH 2023
6. Pastikan data yang diisi sudah benar. Kemudian dilanjut klik ‘Buat Akun Baru’
7. Apabila registrasi berhasil, pilih menu ‘Daftar Usulan’, lalu klik ‘Tambah Usulan’
8. Isi kembali data diri calon penerima PKH 2023
9. Jangan lupa sertakan foto KTP dan foto rumah calon penerima PKH 2023 tampak depan
10. Langkah terakhir, yakni klik ‘Tambah Usulan’.
Sasaran utama penerima bansos Program Keluarga Harapan 2023 adalah ibu hamil, lansia, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga balita, bisa mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos.
Bansos tersebut nantinya akan disalurkan dalam 4 tahap dengan rincian lengkap sebagai berikut:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.***