Cek Berkala Penerima Subsidi Upah BSU Dari Kemnaker Tahun 2021 Tahap 3 atau 4 Melalui Laman Berikut Ini

13 September 2021, 03:16 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tetap bisa cair meski tak terdaftar BSU 2021 di link Kemnaker dan cara lapor ke BPJS Ketenagakerjaan. /tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

PortalKudus –Cek Berkala Penerima Subsidi Upah BSU Dari Kemnaker Tahun 2021 Tahap 3 atau 4 Melalui Laman Berikut Ini.

Subsidi Upah BSU sangat ditunggu oleh pekerja yang telah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti disampaikan Ketua DPR RI dalam pemberitaan DPR RI, Puan Maharani menyampaikan seharusnya Subsidi Upah BSU sudah bisa dibagikan.

Baca Juga: LINK Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Dari Berbagai Kementerian dan Lembaga Dapat Cek Disini

Melalui infografis Kemnaker yang dipublish melalui medsos, juga di gambarkan dan diberi caption “BSU tahap 3 atau 4 kenapa belum cair?”

Dijelaskan bahwa penyaluran Subsidi Upah BSU 2021 dilakukan secara bertahap, dari tahap I sampai V.

Penyaluran Subsidi Upah BSU 2021 ini berdasarkan aturan dengan menerapkan prinsip ke hati-hatian agat tepat sasaran, sehingga pekerja diharap bersabar.

Baca Juga: Pembagian Kuota Data Internet Untuk Belajar Siswa Hanya DIberikan Kepada Siswa yang Telah Pemutakhiran Data

Kemudian kemnaker menganjurkan bagi penerima untuk cek status Subsidi Upah BSU 2021 secara berkala pada situs web bsu.kemnaker.go.id

Atau [KLIK DISINI]

Diketahui bersama dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai leader sektor sangat tepat mendapatkan pertayaan Subsidi Upah BSU 2021.

Subsidi Upah BSU 2021 Untuk pekerja / Karyawan Swasta,Honorer, Driver On Line, dan Karyawan Pabrik berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Subsidi Upah BSU 2021 akan segera dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dikarenakan data penerima by name sudah diterima Menaker Ida Fauziah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah BSU pada tahun 2021 sedikit berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah tahun 2020 lalu.

Besaran Subsidi Upah BSU tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Syarat yang harus dimiliki calon penerima Subsidi Upah BSU, berdasarkan Permenaker No.16 Tahun 2021, untuk acuan Subsidi Upah BSU 2021 adalah:

  1. WNI dengan menunjukkan KTP/NIK
  2. Pekerja/Buruh Penerima gaji/ upah
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjan yang telah membayar iuran Rp3,5 juta sesuai upah yang telah dilaporkan keada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Masih menjadi peserta hingga 30 Juni 2021
  5. Pekerja/buruh yang belum menerima bansos antara lain kartu prakerja, PKH dan program BPUM
  6. Pekerja/buruh bekerja di ilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
  7. Bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan RE, peragangan dan jasa kecuai pendidikan dan kesehatan

Selanjutnya dijelaskan untuk para penerima Subsidi Upah BSU yang memiliki mobile banking pastinya langsung dapat notifikasi dan segera cek di Androidnya.

Atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Bank Penyalur Subsidi Upah BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana Subsidi Upah BSU kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Diberitakan selanjutnya data penerima Subsidi Upah BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler