Belum Menerima Bantuan UKM 2021 Tahap 3, Lengkapi Syarat Ini Jika Mengajukan Bantuan Usaha Kecil

9 September 2021, 12:03 WIB
NIK KTP tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum bisa dapat Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta, ini cara daftar banpres BPUM 2021. /tangkap layar eform.bri.co.id

Portal Kudus –Belum Menerima Bantuan UKM 2021 Tahap 3, Lengkapi Syarat Ini Jika Mengajukan Bantuan Usaha Kecil.

Kementrian Koperasi dan UKM memberikan stimulan berupa bantuan usaha kecil kepada 3 juta UKM untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

Syarat penerima bantuan usaha kecil tahap 3 penerima bantuan UKM 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Cek Bansos September yang Masih Diberikan Dari Kementerian dan Bantuan Pemerintah 2021 Lainnya

Baca Juga: Catat Tanggalnya Untuk Penyaluran Bantuan Kuota Internet Sekolah, Akan Dibagikan Untuk Siswa SMP

Seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bahwa 3 juta penerima bantuan UKM 2021 akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2jt mulai bulan juli - September, yang dikutip dalam sesi teleconference, Jumat 2 Juli 2021.

Melalui Kementrian Koperasi dan UKM telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun yang akan  diberikan untuk 12,8 juta pelaku UKM yang memenuhi syarat penerima bantuan usaha kecil.

Rilis Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan usaha kecil tahap 3 penerima bantuan UKM 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: CATAT! Hanya yang Memenuhi Syarat Berikut Dipastikan Dapat Bantuan Gaji BSU Bulan September 2021

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Syarat penerima bantuan usaha kecil tahap 3 penerima bantuan UKM 2021

Dari pengumuman Presiden, dibeberapa daerah yang masih menyandang status PPKM dengan berbagai level tertentu, memperoleh berbagai bantuan diagendakan dikucurkan oleh pemerintah seperti:

Bantuan UKM, PKH, BLT Dana Desa, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, Diskon Tarif Listrik.

Artikel ini membahas tentang Syarat penerima bantuan usaha kecil tahap 3 penerima bantuan UKM 2021

Dari pernyataan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, ada beberapa Syarat penerima bantuan usaha kecil terdaftar bantuan UKM 2021.

Dikatakan "Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak sedang mendapatkan KUR"

Diketahui bersama 3 syarat mutlak ini pasti sudah dimiliki pada saat mendaftar, apabila menjadi penerima bantuan usaha kecil tahap 3 bantuan UKM 2021.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengecek secara online dengan cara masuk ke eform BRI yaitu dengan buka halaman eform.bri.co.id

  1. Pilih di tabel cek penerima bpum
  • masukkan nomor ktp
  • tulis kode verifikasi unik contoh (rizaxi) kemudian proses inquiry
  • akan tertulis nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau Sebaliknya
  1. Dari keterangan pada halaman tersebut selanjutnya berbintang bertuliskan :
  • Data bersumber dari Kementrian Koperasi & UKM. BRI hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur dan tidak melayani pendaftaran BPUM.
  • Untuk mengembangkan kompetensi dan menaik-kelaskan usaha Anda, segera bergabung di https://linkumkm.id, sebuah platform online pemberdayaan terpadu bagi pelaku UKM
  1. Penerima Bantuan UKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
  2. Penyalur Bantuan UKM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
  3. Dana Bantuan UKM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima Bantuan UKM.

Kemudian untuk mengecek nama penerima melalui BNI dengan link : banpresbpum.id sebagai penerima bantuan usaha kecil tahap 3 dari bantuan UKM 2021.

Cara cek nama penerima melalui website bank penyalur atau lebih jelasnya menghubungi dinas setempat, dimana dilakukan pendaftaran.***

Editor: Sugiharto

Sumber: eform.bri.co.id/bpum.

Tags

Terkini

Terpopuler