4 Kriteria Ini, yang Sah Sebagai Penerima Bantuan UMKM 2021 tahap 3 Dari Pemerintah Adalah Sebagai Berikut

1 September 2021, 03:04 WIB
Kabar Gembira dari BRI, Pencairan BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Sampai 18 Februari /Instagram BRI/

Portal Kudus –Hanya 4 kriteria ini, yang sah sebagai penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 dari pemerintah adalah sebagai berikut

Ditengah pandemi yang masih melanda, masyarakat dapat mengusulkan untuk mendapatkan Bantuan UMKM, namun terdapat kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3.

Berikut ini kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Pastikan Terdaftar Nama Penerima Bantuan Gaji BSU 2021 Untuk Guru Honorer Berikut Ini LINK dan Caranya

Baca Juga: Cek Diskon Listrik PLN Bulan Agustus 2021 Berikut Ini Cara Cek Bansos Stimulus Listrik dan Ketentuannya

Seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bahwa 3 juta penerima bantuan UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2jt mulai bulan juli - September, yang dikutip dalam sesi teleconference, Jumat 2 Juli 2021.

Kementrian Koperasi dan UKM telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun yang akan  diberikan untuk 12,8 juta pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3.

Untuk memenuhi kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3, sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima Bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Segera Cek Daftar Bansos Kemensos Lewat cekbansos.kemensos.go.id! Berikut Deretan Bantuannya

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Artikel ini membahas tentang kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3

Beberapa daerah yang masih menyandang status PPKM Darurat dengan berbagai level tertentu, memperoleh berbagai bantuan diagendakan dikucurkan oleh pemerintah seperti:

Bantuan UKM atau Bantuan UMKM, PKH, BLT Dana Desa, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, Diskon Tarif Listrik.

Artikel ini membahas tentang kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, Menurutnya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPUM terbaru saat ini tengah diproses.

Dari pernyataan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, ada beberapa syarat penerima Bantuan UKM atau Bantuan UMKM 2021.

Artikel ini membahas tentang kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3

Dikatakan "Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak sedang mendapatkan KUR"

Untuk kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3, sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima Bantuan UKM atau Bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Demikian 4 kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3, dan untuk pencairan dapat melalui BRI di eform.bri.co.id atau melalui BNI di banpresbpum.id dengan persyaratan yang telah ditentukan dari dinas setempat.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler