Mengenal Aplikasi PeduliLindungi: Layanan Cek NIK untuk Calon Penerima Vaksin COVID-19

2 Januari 2021, 09:07 WIB
ilustrasi vaksin covid /tangkapan layar/freepik.com

Portal Kudus – Melansir dari laman covid19.go.id, terhitung pada tanggal 31 Desember 2020, Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh calon penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Pelaksanaan program tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Kemusian, dilansir oleh PortalKudus.com dari laman website PeduliLindungi, bagi calon penerima COVID-19 yang telah menerima SMS tersebut diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

Baca Juga: Harap Bersabar, Pemberian Vaksin COVID-19 Gratis pada Tahap Pertama Hanya untuk Kelompok Ini

  • Aplikasi PeduliLindungi
  • Website PeduliLindungi.id
  • Melakukan panggilan ke *119#

Baca Juga: Belum Terdaftar Saat Cek NIK di Aplikasi PeduliLindungi? Berikut Hal yang Perlu Anda Lakukan

Untuk memastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima vaksin pada tahap pertama, Anda dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi maupun laman website-nya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Apa itu PeduliLindungi?

Dilansir dari laman website-nya, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam rangka pelacakan penyebaran COVID-19 dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Mengusung tema gotong royong yang khas pada masyarakat Indonesia, aplikasi ini mengandalkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian.

Hal tersebut dilakukan agar penelusuran riwayat kontak dengan pasien COVID-19 dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.

Untuk memperingatkan pengguna aplikasi agar tetap waspada, aplikasi ini akan memberikan notifikasi atau pemberitahuan jika pengguna tersebut berada di keramaian atau di zona merah.

Diingatkan kembali, zona merah adalah area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa terdapat orang yang terinfeksi COVID-19 maupun Pasien dalam Pengawasan.

Cara Kerja

Setelah Anda berhasil mengunduh aplikasi PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan Anda untuk mengaktifkan data lokasi.

Data mengenai lokasi tersebut akan menyediakan informasi terkait tingkat keramaian dan zonasi penyebaran COVID-19 di lokasi sekitar Anda.

Hasil penelusuran (tracing) itu akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapatkan penanganan sehingga pemutusan rantai penyebaran dapat dilakukan.

Maka dari itu, semakin banyak partisipasi masyarakat, semakin mudah pula pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking.

Meskipun menggunakan data lokasi pribadi Anda, Anda tak usah khawatir tentang kerahasiaannya. PeduliLindungi menjamin kerahasiaan pengguna dengan menyimpan data pengguna dalam format terenkripsi sehingga tidak akan dibagikan kepada orang lain.

Data pengguna hanya akan diakses apabila pengguna berada dalam risiko tertular dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan.***

Editor: Sugiharto

Sumber: PEDULI LINDUNGI

Tags

Terkini

Terpopuler