Daftar PPDB SMA Negeri Gunakan Jalur Zonasi? Simak Beda Zonasi Reguler dan Zona Khusus Berikut

- 11 Juni 2024, 17:32 WIB
Daftar PPDB SMA Negeri Gunakan Jalur Zonasi? Simak Beda Zonasi Reguler dan Zonasi Khusus Berikut
Daftar PPDB SMA Negeri Gunakan Jalur Zonasi? Simak Beda Zonasi Reguler dan Zonasi Khusus Berikut /video/siap-ppdb

a. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

b. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
  • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
  • KK hilang atau rusak.
  • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

c. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

d. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

f. Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.

g. Ketentuan tersebut huruf f) harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.

h. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.

i. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya

Baca Juga: 8 Cara Mudah Menyimpan Daging Hewan Kurban Idul Adha 1445 H Agar Lebih Awet untuk Diolah di Lain Waktu

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah