Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Berikut Pengertian, Kriteria dan Modal

- 30 Juni 2024, 18:42 WIB
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia, simak pengertian, kriteria dan modalnya seperti apa
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia, simak pengertian, kriteria dan modalnya seperti apa /kemenag

Portal Kudus - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang lebih dikenal dengan UMKM, merupakan tulang punggung perekonomian di banyak negara, termasuk Indonesia. 

Pengertian, kriteria dan permodalan yang dimiliki UMKM, menurut pemerintah perlu anda pahami, sebab UMKM merupakan batasan usaha yang sangat diperhatikan oleh Pemerintah. UMKM ini memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penggerak pertumbuhan ekonomi lokal.

Bidang usaha UMKM mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari usaha rumahan, industri kecil, hingga usaha yang berkembang dengan skala menengah. Disini dapat anda simak pengertian, kriteria dan permodalan dari UMKM seperti apa.

Baca Juga: 3 Pilihan Destinasi Wisata Hits Terbaru Paling Hits 2024 di Kudus Jawa Tengah Terfavorit Untuk Liburan Sekolah

Jika anda ingin membangun suatu bisnis UMKM, maka pahami kriterianya seperti berikut.

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM di Indonesia, UMKM dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan aset dan omset tahunan:

Usaha Mikro:

  • Aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Omset tahunan maksimal Rp 300 juta

Usaha Kecil:

  • Aset lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta
  • Omset tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar

Usaha Menengah:

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah