Portal Kudus - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang lebih dikenal dengan UMKM, merupakan tulang punggung perekonomian di banyak negara, termasuk Indonesia.
Pengertian, kriteria dan permodalan yang dimiliki UMKM, menurut pemerintah perlu anda pahami, sebab UMKM merupakan batasan usaha yang sangat diperhatikan oleh Pemerintah. UMKM ini memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penggerak pertumbuhan ekonomi lokal.
Bidang usaha UMKM mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari usaha rumahan, industri kecil, hingga usaha yang berkembang dengan skala menengah. Disini dapat anda simak pengertian, kriteria dan permodalan dari UMKM seperti apa.
Jika anda ingin membangun suatu bisnis UMKM, maka pahami kriterianya seperti berikut.
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM di Indonesia, UMKM dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan aset dan omset tahunan:
Usaha Mikro:
- Aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Omset tahunan maksimal Rp 300 juta
Usaha Kecil:
- Aset lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta
- Omset tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar
Usaha Menengah: