Portal Kudus - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng jenjang SMA Negeri telah dibuka. Untuk anda yang akan mendaftar menggunakan jalur zonasi, simak beda pembagian zonasi regular dan khusus berikut.
Menurut tujuannya, penyelenggaraan PPDB Daring adalah sebagai upaya memberikan layanan kepada masyarakat dibidang pendidikan secara cepat, murah, transparan, dan akuntabel. berikut beda zonasi reguler dengan zona khusus.
Disini anda dapat menyimak perbedaan pembagian jalur zonasi regular dan khusus untuk mendaftar di sekolah SMA Negeri dalam PPDB Jateng.
Zonasi Reguler
1 . Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
2 . Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1) adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3 . Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan: