Bank Sentral Menurut UU No. 23 Tahun 1999
Menurut UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral adalah lembaga negara yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter suatu negara.
Tugas utamanya adalah mengatur jumlah uang yang beredar, mengendalikan suku bunga, dan menjaga stabilitas nilai mata uang.
Bank sentral juga bertanggung jawab atas stabilitas sistem keuangan dan seringkali memiliki wewenang untuk mencetak uang.
Tugas Bank Sentral
Mengatur jumlah uang yang beredar
Mengendalikan suku bunga
Menjaga stabilitas nilai mata uang
Bertanggung jawab atas stabilitas sistem keuangan
Memiliki wewenang untuk mencetak uang