Kemudian terjadi wanprestasi, pengusaha A mengajukan gugatan di pengadilan Indonesia.
Hakim Indonesia menggunakan hukum materil Indonesia, yaitu gugatan diajukan di domisili tergugat sehingga gugatan dapat diterima.
Pertanyaan
Jelaskan teori kualifikasi hukum apa yang digunakan oleh hakim Indonesia dalam kasus tersebut?
Jawaban :
Dalam kasus yang Anda sebutkan, hakim Indonesia tampaknya menggunakan Teori Kualifikasi Hukum Nasional atau juga dikenal sebagai Teori Lex Fori.
Teori Kualifikasi Hukum Nasional (Lex Fori)
Teori ini menyatakan bahwa suatu peristiwa hukum harus dikualifikasi menurut hukum tempat dimana gugatan diajukan, dalam hal ini adalah hukum Indonesia.
Dalam konteks ini, kualifikasi merujuk pada proses penentuan hukum mana yang harus diterapkan dalam suatu kasus tertentu.
Berikut adalah beberapa poin penting tentang Teori Lex Fori:
Hakim akan menggunakan hukum negara mereka sendiri untuk menentukan dan menginterpretasikan fakta dan situasi hukum.