Karakteristik tindak pidana ekonomi ini membutuhkan kesamaan dengan tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana hukum, dan tindak pidana kriminal.
Dalam melakukan memberantas tindak pidana bermotif ekonomi, aliran uang dari kejahatan tersebut harus dikaitkan dengan tindak pidana lainnya.
Dalam kasus kasus di Indonesia, terdapat anomali dalam pemberian tindak pidana, seperti kasus korupsi e-KTP.
Dalam kasus ini, TPPU tidak dikaitkan dengan tindak pidana asal, sehingga tidak dapat mengakibatkan pembukaan kasus lainnya.
Baca Juga: COBA Anda Klasifikasikan Bagian-Bagian Dari Tulisan di Atas Sesuai Dengan Elemen-Elemen Komunikasi
Hal ini menunjukkan bahwa pemberian tindak pidana harus dilakukan dengan bersamaan dengan tindak pidana asal, sehingga dapat memastikan pemberian tindak pidana yang sesuai dengan karakteristik tindak pidana ekonomi.***