Tindak pidana ekonomi terjadi dalam rangka kegiatan ekonomi, seperti kegiatan perbankan, perdagangan, atau pembuatan.
2. Berhubungan dengan penggunaan uang:
Tindak pidana ekonomi berhubungan dengan penggunaan uang, seperti pembelian atau penjualan yang tidak sesuai dengan harga pasar, atau pengambilan uang dengan cara tidak benar.
3. Mempengaruhi kegiatan ekonomi:
Tindak pidana ekonomi dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi, seperti membuat harga pasar tidak stabil, atau membuat investasi tidak aman.
4. Memiliki sifat kompleks:
Tindak pidana ekonomi dapat memiliki sifat kompleks, seperti kegiatan yang terjadi dalam jangka waktu yang lama, atau kegiatan yang terjadi dalam jangka waktu yang panjang.
5. Memiliki sifat terintegrasi:
Tindak pidana ekonomi dapat terintegrasi dengan tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana korupsi atau tindak pidana hukum.