Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa wakaf dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat (non litigasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 49.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 juga mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa wakaf sebelum masuk ke pengadilan.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa wakaf harus mengikuti prosedur Non Litigasi sebelum diajukan ke pengadilan agama.***