BUKTIKAN Bahwa Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf Sebelum Diajukan ke Pengadilan Agama, Harus Terlebih Dahulu

- 25 April 2024, 20:21 WIB
Puluhan anak di Rembang dalam lima bulan terakhir menjalani sidang dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Rembang.
Puluhan anak di Rembang dalam lima bulan terakhir menjalani sidang dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Rembang. /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa wakaf dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat (non litigasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 49.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 juga mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa wakaf sebelum masuk ke pengadilan.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa wakaf harus mengikuti prosedur Non Litigasi sebelum diajukan ke pengadilan agama.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah