DALAM UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR Tidak Dicantumkan Lagi Sebagai Salah Satu Sumber Hukum, Namun Dalam UU

- 25 April 2024, 19:47 WIB
Soal Lengkap: Tujuan Pembelajaran Melalui pembelajaran ini, peserta didik diharapkan dapat: 1. Menjelaskan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republ Indonesia Tahun 1945. 2. Mendeskripsikan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Re Indonesia T
Soal Lengkap: Tujuan Pembelajaran Melalui pembelajaran ini, peserta didik diharapkan dapat: 1. Menjelaskan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republ Indonesia Tahun 1945. 2. Mendeskripsikan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Re Indonesia T /

Portal Kudus - Dalam UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tap MPR ditentukan lagi sebagai salah satu sumber hukum.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal dalam UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tap MPR ditentukan lagi, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal dalam UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tap MPR ditentukan lagi.

Untuk mengetahui jawaban soal dalam UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tap MPR ditentukan lagi, silahkan simak soal lengkapnya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Dalam UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tap MPR ditentukan lagi sebagai salah satu sumber hukum.

Baca Juga: APA Konsekuensi Hukum Dengan Dicantumkannya Kembali Ketetapan MPR Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Dalam UU

Pertanyaan:

1. Berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x