BUKTIKAN Bahwa Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf Sebelum Diajukan ke Pengadilan Agama, Harus Terlebih Dahulu

- 25 April 2024, 20:21 WIB
Puluhan anak di Rembang dalam lima bulan terakhir menjalani sidang dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Rembang.
Puluhan anak di Rembang dalam lima bulan terakhir menjalani sidang dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Rembang. /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Buktikan bahwa dalam penyelesaian sengketa wakaf sebelum diajukan ke pengadilan agama, harus terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur Non Litigasi.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal buktikan bahwa dalam penyelesaian sengketa wakaf sebelum diajukan ke pengadilan agama, harus terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur Non Litigasi, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal buktikan bahwa dalam penyelesaian sengketa wakaf sebelum diajukan ke pengadilan agama, harus terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur Non Litigasi.

Untuk mengetahui jawaban soal buktikan bahwa dalam penyelesaian sengketa wakaf sebelum diajukan ke pengadilan agama, harus terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur Non Litigasi, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Buktikan bahwa dalam penyelesaian sengketa wakaf sebelum diajukan ke pengadilan agama, harus terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur Non Litigasi!.

Baca Juga: SILAKAN Dianalisis, Mengapa Marak Terjadi Kasus-Kasus Sengketa Wakaf Tanah di Beberapa Daerah di Indonesia?

Jawaban anda harus disertai dengan dasar hukum yang mengatur tentang proses penyelesaian sengketa wakaf.

Jawaban:

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x