APA Konsekuensi Hukum Dengan Dicantumkannya Kembali Ketetapan MPR Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Dalam UU

- 25 April 2024, 19:42 WIB
Soal Lengkap: Tujuan Pembelajaran Melalui pembelajaran ini, peserta didik diharapkan dapat: 1. Menjelaskan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republ Indonesia Tahun 1945. 2. Mendeskripsikan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Re Indonesia T
Soal Lengkap: Tujuan Pembelajaran Melalui pembelajaran ini, peserta didik diharapkan dapat: 1. Menjelaskan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republ Indonesia Tahun 1945. 2. Mendeskripsikan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Re Indonesia T /

Portal Kudus - Apa konsekuensi hukum dengan dicantumkannya kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011?.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal dari pertanyaan apa konsekuensi hukum dengan dicantumkannya kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011?, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal dari pertanyaan apa konsekuensi hukum dengan dicantumkannya kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011?.

Untuk mengetahui jawaban soal dari pertanyaan apa konsekuensi hukum dengan dicantumkannya kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011?, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Dalam UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tap MPR ditentukan lagi sebagai salah satu sumber hukum.

Apa konsekuensi hukum dengan dicantumkannya kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011?

Baca Juga: SILAKAN Analisis Dengan Menggunakan Pendapat Lawrence Friedman, Beberapa Aspek yang Perlu Diperhatikan

Jawaban:

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x