Mengapa Ketetapan MPR Tidak Dicantumkan dalam UU No. 10 Tahun 2004?
Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 10 Tahun 2004 karena adanya perubahan paradigma hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Ketetapan MPR memiliki kekuatan hukum tetap, namun dengan berlakunya UU No. 10 Tahun 2004, paradigma hukum berubah menjadi lebih mengedepankan peran lembaga perwakilan rakyat, yaitu DPR.
Oleh karena itu, Ketetapan MPR tidak lagi dianggap sebagai sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat.
Referensi:
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Apa konsekuensi hukum dengan dicantumkannya kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011?
Jawaban Pertanyaan 2:
Konsekuensi Hukum Dicantumkannya Kembali Ketetapan MPR dalam UU No. 12 Tahun 2011
Ketika Ketetapan MPR (Tap MPR) ditentukan kembali sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011, ada beberapa konsekuensi hukum yang timbul: