2. Apa konsekuensi hukum dengan dicantumkannya kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011?
Jawaban:
1. Berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?
Jawaban Pertanyaan 1:
Dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum karena adanya perubahan paradigma hukum di Indonesia.
Pada saat itu, terdapat keinginan untuk mengurangi campur tangan lembaga non-legislatif dalam proses pembuatan hukum.
Hal ini sejalan dengan semangat untuk memperkuat lembaga perwakilan rakyat, yaitu DPR, sebagai lembaga pembuat undang-undang yang utama.
Oleh karena itu, Ketetapan MPR dianggap tidak lagi relevan sebagai sumber hukum primer.
Alternatif Jawaban Pertanyaan 1: