DALAM UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR Tidak Dicantumkan Lagi Sebagai Salah Satu Sumber Hukum, Namun Dalam UU

- 25 April 2024, 19:47 WIB
Soal Lengkap: Tujuan Pembelajaran Melalui pembelajaran ini, peserta didik diharapkan dapat: 1. Menjelaskan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republ Indonesia Tahun 1945. 2. Mendeskripsikan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Re Indonesia T
Soal Lengkap: Tujuan Pembelajaran Melalui pembelajaran ini, peserta didik diharapkan dapat: 1. Menjelaskan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republ Indonesia Tahun 1945. 2. Mendeskripsikan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Re Indonesia T /

2. Apa konsekuensi hukum dengan dicantumkannya kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011?

Jawaban:

1. Berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum?

Jawaban Pertanyaan 1:

Dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum karena adanya perubahan paradigma hukum di Indonesia.

Pada saat itu, terdapat keinginan untuk mengurangi campur tangan lembaga non-legislatif dalam proses pembuatan hukum.

Hal ini sejalan dengan semangat untuk memperkuat lembaga perwakilan rakyat, yaitu DPR, sebagai lembaga pembuat undang-undang yang utama.

Baca Juga: SILAKAN Analisis Dengan Menggunakan Pendapat Lawrence Friedman, Beberapa Aspek yang Perlu Diperhatikan

Oleh karena itu, Ketetapan MPR dianggap tidak lagi relevan sebagai sumber hukum primer.

Alternatif Jawaban Pertanyaan 1:

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah