Wajib Pajak dapat menggunakan kelebihan pembayaran PPh untuk membayar sebagian dari utang PPN. Namun, Wajib Pajak masih perlu membayar sisa utang PPN sebesar Rp4.500.000.
Jika Wajib Pajak tidak mampu membayar sisa utang tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan penghapusan utang pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, penghapusan ini hanya akan diberikan dalam kondisi tertentu dan biasanya memerlukan proses yang panjang dan rumit.
Baca Juga: MANAKAH Di Antara Pertanyaan- Pertanyaan Tersebut yang Paling Sulit Mendapatkan Jawabannya? Jelaskan
Jika Wajib Pajak tidak membayar sisa utang dan tidak mengajukan penghapusan, utang pajak tersebut akan menjadi kadaluarsa setelah periode waktu tertentu.
Namun, selama periode tersebut, Wajib Pajak mungkin akan dikenakan sanksi dan bunga.***