Portal Kudus - Jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban soal jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000.
Untuk mengetahui jawaban soal jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Soal Lengkap:
Jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000, serta buatlah perhitungannya?
Baca Juga: JAWABAN! Dari Uraian Diatas Usaha Apa Saja yang Dapat Menumbuhkan Gagasan Bagi KLG? Jelaskan
Jawaban:
1. Penjelasan tentang Berakhirnya Utang Pajak
Utang pajak dapat berakhir karena beberapa alasan, termasuk:
- Pembayaran: Wajib Pajak telah membayar seluruh utang pajaknya.
- Penghapusan: Direktorat Jenderal Pajak dapat menghapus utang pajak dalam kondisi tertentu.
- Kadaluarsa: Jika periode waktu tertentu telah berlalu sejak utang pajak tersebut jatuh tempo dan belum dibayar.
2. Kasus Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran Pajak
Dalam kasus ini, Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000.
Perhitungan
Berikut adalah perhitungan yang dapat dilakukan:
Jenis Pajak Jumlah (Rp)
PPh 2.500.000
PPN -7.000.000
Dalam hal ini, Wajib Pajak masih memiliki utang pajak (PPN) sebesar Rp4.500.000 (Rp7.000.000 - Rp2.500.000).
3. Penyelesaian
Wajib Pajak dapat menggunakan kelebihan pembayaran PPh untuk membayar sebagian dari utang PPN. Namun, Wajib Pajak masih perlu membayar sisa utang PPN sebesar Rp4.500.000.
Jika Wajib Pajak tidak mampu membayar sisa utang tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan penghapusan utang pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, penghapusan ini hanya akan diberikan dalam kondisi tertentu dan biasanya memerlukan proses yang panjang dan rumit.
Baca Juga: MANAKAH Di Antara Pertanyaan- Pertanyaan Tersebut yang Paling Sulit Mendapatkan Jawabannya? Jelaskan
Jika Wajib Pajak tidak membayar sisa utang dan tidak mengajukan penghapusan, utang pajak tersebut akan menjadi kadaluarsa setelah periode waktu tertentu.
Namun, selama periode tersebut, Wajib Pajak mungkin akan dikenakan sanksi dan bunga.***