JELASKAN Tentang Kemungkinan/Ketentuan yang Dapat Membuat Berakhirnya Utang Pajak Jika Kondisi Wajib Pajak

- 24 April 2024, 12:50 WIB
Undang-undang Pajak Daerah mengatur antara lain tata cara pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
Undang-undang Pajak Daerah mengatur antara lain tata cara pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. /tangkap layar

Utang pajak dapat berakhir karena beberapa alasan, termasuk:

- Pembayaran: Wajib Pajak telah membayar seluruh utang pajaknya.

- Penghapusan: Direktorat Jenderal Pajak dapat menghapus utang pajak dalam kondisi tertentu.

- Kadaluarsa: Jika periode waktu tertentu telah berlalu sejak utang pajak tersebut jatuh tempo dan belum dibayar.

2. Kasus Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran Pajak

Dalam kasus ini, Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000.

Perhitungan

Berikut adalah perhitungan yang dapat dilakukan:
Jenis Pajak Jumlah (Rp)
PPh 2.500.000
PPN -7.000.000

Dalam hal ini, Wajib Pajak masih memiliki utang pajak (PPN) sebesar Rp4.500.000 (Rp7.000.000 - Rp2.500.000).

3. Penyelesaian

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah