Utang pajak dapat berakhir karena beberapa alasan, termasuk:
- Pembayaran: Wajib Pajak telah membayar seluruh utang pajaknya.
- Penghapusan: Direktorat Jenderal Pajak dapat menghapus utang pajak dalam kondisi tertentu.
- Kadaluarsa: Jika periode waktu tertentu telah berlalu sejak utang pajak tersebut jatuh tempo dan belum dibayar.
2. Kasus Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran Pajak
Dalam kasus ini, Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000.
Perhitungan
Berikut adalah perhitungan yang dapat dilakukan:
Jenis Pajak Jumlah (Rp)
PPh 2.500.000
PPN -7.000.000
Dalam hal ini, Wajib Pajak masih memiliki utang pajak (PPN) sebesar Rp4.500.000 (Rp7.000.000 - Rp2.500.000).
3. Penyelesaian