PERENCANAAN Di Kecamatan Sebagai Bagian Perencanaan Dari Daerah Terdiri Dari Rencama Pembanguan Jangka

- 24 Desember 2023, 08:39 WIB
Perencanaan di Kecamatan sebagai bagian perencanaan dari daerah terdiri dari Rencama Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun
Perencanaan di Kecamatan sebagai bagian perencanaan dari daerah terdiri dari Rencama Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun /tangkap layar

Jika DU tersebut mengalami keterlambatan, penyusunan RKP Desa dengan jalur tersebut, maka perlu dilakukan langkah-langkah seperti pengawasan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta pengusiran kepada masyarakat Desa dan Kecamatan mengenai keterlambatan tersebut.

Baca Juga: COBA Saudara Jelaskan Apa yang Dimaksud Dengan Ketersediaan Keuangan Negara yang Dibutuhkan Oleh Warga Negara

Demikian informasi tentang Perencanaan di Kecamatan sebagai bagian perencanaan dari daerah terdiri dari Rencama Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah