Jika DU tersebut mengalami keterlambatan, penyusunan RKP Desa dengan jalur tersebut, maka perlu dilakukan langkah-langkah seperti pengawasan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta pengusiran kepada masyarakat Desa dan Kecamatan mengenai keterlambatan tersebut.
Demikian informasi tentang Perencanaan di Kecamatan sebagai bagian perencanaan dari daerah terdiri dari Rencama Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun.***