PERENCANAAN Di Kecamatan Sebagai Bagian Perencanaan Dari Daerah Terdiri Dari Rencama Pembanguan Jangka

- 24 Desember 2023, 08:39 WIB
Perencanaan di Kecamatan sebagai bagian perencanaan dari daerah terdiri dari Rencama Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun
Perencanaan di Kecamatan sebagai bagian perencanaan dari daerah terdiri dari Rencama Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang perencanaan di Kecamatan sebagai bagian perencanaan dari daerah terdiri dari Rencama Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun.

Menjawab rasa penasaran yang ada dibenak pikiran, inilah jawaban dari pertanyaan yang sedang dicari ulasan dan pembahasannya.

Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.

Inilah referensi jawaban soal dari pertanyaan yang bisa dijadikan pilihan untuk menjawab soal yang ada.

Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.

Untuk mengetahui jawaban soal dari pertanyaan Simak inilah pembahasan tentang perencanaan di Kecamatan sebagai bagian perencanaan dari daerah terdiri dari Rencama Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: JAWABAN! COBA Saudara Uraikan Tujuan Utama Tentang Pentingnya Seseorang Untuk Mendapatkan Hak Informasi Publik

Soal Lengkap:

Perencanaan di Kecamatan sebagai bagian perencanaan dari daerah terdiri dari Rencama Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) selama 1 tahun.

Perencaaan di desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa selama 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) selama 1 tahun Desa.

RPJM Desa harus mengacu pada RPJMD. Padahal RPJM Desa masanya 5 tahun, sedangkan RPJMD masanya 6 tahun.

RPJM Desa juga menjadi acun bagi RKP Desa. Begitu pula RKP Desa harus mensinkronkan pada Daftar Usulan (DU) Pemerintah Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi.

Coba jelaskan bagaimana mensinkronkan antara RPJM Desa dan RPJMD yang masa berlakunya berbeda.

Selain itu, apakah RKP Desa boleh tidak mengacu atau hanya mengacu sebagian kecil pada RJMD Desa pada tahun–tahun berikutnya karena perubahan lingkungan dan teknologi yang begitu pesat.

Apabila RKP Desa juga mesinkronkan dengan DU Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi, jika DU tersebut mengalami keterlambatan, bagimana penyusunan RKP Desa dengan jal tersebut. Jelaskan!

Baca Juga: COBA Saudara Uraikan Peraturan Perundang-Undangan yang Memberikan Jaminan Kepada Publik Untuk Mendapatkan Info

Jawaban:

Dalam hal pengelolaan informasi publik, dasar-dasar pengelolaan dilakukan dengan prinsip keterbukaan publik, yang menunjukkan bahwa pemerintah wajib memberikan akses yang cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana yang sudah secara tegas diatur dalam undang-undang.

Perencanaan di Kecamatan sebagai bagian perencanaan dari daerah terdiri dari Rencama Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) selama 1 tahun.

Perencaaan di Desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa selama 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) selama 1 tahun Desa.

RPJM Desa harus mengacu pada RPJMD, dan RPJM Desa juga menjadi acun bagi RKP Desa.

Sebagai karena itu, RKP Desa harus mensinkronkan pada Daftar Usulan (DU) Pemerintah Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi.

Mensinkronkan antara RPJM Desa dan RPJMD yang masa berlakunya berbeda, bisa dilakukan dengan memastikan bahwa semua perencanaan di Desa dan Kecamatan mencerminkan kebijakan pemerintah daerah serta mematu peraturan pemerintah desa.

Hal ini mencakup pengalokasan anggaran, prioritas proyek, dan penetapan APB Desa.

Baca Juga: DALAM Hal Pengelolaan Informasi Publik, Dasar-Dasar Pengelolaan Dilakukan Dengan Prinsip Keterbukaan Publik

Selain itu, perlu memastikan bahwa semua rencana dan pelaksanaan di Desa dan Kecamatan mencerminkan kebijakan pemerintah daerah serta mematu peraturan pemerintah desa, sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat Desa dan Kecamatan cukup dan sesuai dengan ketentuan.

Tentang perizinan RKP Desa mengacu atau hanya mengacu sebagian kecil pada RJMD Desa pada tahun-tahun berikutnya karena perubahan lingkungan dan teknologi yang begitu pesat.

Bisa disimpulkan bahwa hal ini mencakup pengalokasan prioritas proyek, penetapan APB Desa, dan penyesuaian dengan perubahan lingkungan serta teknologi yang pesat.

Namun, perlu memastikan bahwa perubahan ini dilakukan secara transparan dan tepat hukum, dan informasi mengenai perubahan tersebut dilacakan kepada masyarakat Desa dan Kecamatan melalui layanan informasi kepada umum dan publikasi tertulis.

Jika DU tersebut mengalami keterlambatan, penyusunan RKP Desa dengan jalur tersebut, maka perlu dilakukan langkah-langkah seperti pengawasan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta pengusiran kepada masyarakat Desa dan Kecamatan mengenai keterlambatan tersebut.

Baca Juga: COBA Saudara Jelaskan Apa yang Dimaksud Dengan Ketersediaan Keuangan Negara yang Dibutuhkan Oleh Warga Negara

Demikian informasi tentang Perencanaan di Kecamatan sebagai bagian perencanaan dari daerah terdiri dari Rencama Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah