PERENCANAAN Di Kecamatan Sebagai Bagian Perencanaan Dari Daerah Terdiri Dari Rencama Pembanguan Jangka

- 24 Desember 2023, 08:39 WIB
Perencanaan di Kecamatan sebagai bagian perencanaan dari daerah terdiri dari Rencama Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun
Perencanaan di Kecamatan sebagai bagian perencanaan dari daerah terdiri dari Rencama Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun /tangkap layar

Perencaaan di Desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa selama 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) selama 1 tahun Desa.

RPJM Desa harus mengacu pada RPJMD, dan RPJM Desa juga menjadi acun bagi RKP Desa.

Sebagai karena itu, RKP Desa harus mensinkronkan pada Daftar Usulan (DU) Pemerintah Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi.

Mensinkronkan antara RPJM Desa dan RPJMD yang masa berlakunya berbeda, bisa dilakukan dengan memastikan bahwa semua perencanaan di Desa dan Kecamatan mencerminkan kebijakan pemerintah daerah serta mematu peraturan pemerintah desa.

Hal ini mencakup pengalokasan anggaran, prioritas proyek, dan penetapan APB Desa.

Baca Juga: DALAM Hal Pengelolaan Informasi Publik, Dasar-Dasar Pengelolaan Dilakukan Dengan Prinsip Keterbukaan Publik

Selain itu, perlu memastikan bahwa semua rencana dan pelaksanaan di Desa dan Kecamatan mencerminkan kebijakan pemerintah daerah serta mematu peraturan pemerintah desa, sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat Desa dan Kecamatan cukup dan sesuai dengan ketentuan.

Tentang perizinan RKP Desa mengacu atau hanya mengacu sebagian kecil pada RJMD Desa pada tahun-tahun berikutnya karena perubahan lingkungan dan teknologi yang begitu pesat.

Bisa disimpulkan bahwa hal ini mencakup pengalokasan prioritas proyek, penetapan APB Desa, dan penyesuaian dengan perubahan lingkungan serta teknologi yang pesat.

Namun, perlu memastikan bahwa perubahan ini dilakukan secara transparan dan tepat hukum, dan informasi mengenai perubahan tersebut dilacakan kepada masyarakat Desa dan Kecamatan melalui layanan informasi kepada umum dan publikasi tertulis.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah