SINTA dan Ardan Telah Menikah Secara Islam Di Kantor Urusan Agama Londo, Kabupaten Biak Pada Tanggal 3 Agustus

- 20 Desember 2023, 13:57 WIB
sinta dan ardan telah menikah secara islam di kantor urusan agama londo, kabupaten biak pada tanggal 3 Agustus 2019.
sinta dan ardan telah menikah secara islam di kantor urusan agama londo, kabupaten biak pada tanggal 3 Agustus 2019. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang sinta dan ardan telah menikah secara islam di kantor urusan agama londo, kabupaten biak pada tanggal 3 Agustus 2019.

Menjawab rasa penasaran yang ada dibenak pikiran, inilah jawaban dari pertanyaan yang sedang dicari ulasan dan pembahasannya.

Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.

Inilah referensi jawaban soal dari pertanyaan yang bisa dijadikan pilihan untuk menjawab soal yang ada.

Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.

Untuk mengetahui jawaban soal dari pertanyaan Simak inilah pembahasan tentang sinta dan ardan telah menikah secara islam di kantor urusan agama londo, kabupaten biak pada tanggal 3 Agustus 2019 silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: TUJUAN Pembelajaran Melalui Pembelajaran Ini, Peserta Didik Diharapkan Dapat: Menjelaskan Arti Penting Pokok

Soal Lengkap:

Sinta dan Ardan telah menikah secara islam di Kantor Urusan Agama Londo, Kabupaten Biak pada tanggal 3 Agustus 2019.

Dalam pernikahan Sinta dan Ardan telah memiliki 2 orang anak yang bernama Intan seorang perempuan, umur 4 tahun dan Key seorang laki-laki, umur 2 tahun.

Pada bulan Maret 2022, Ardan izin kepada Sinta untuk pergi merantau dalam rangka mencari kerja di Makassar dan selama kepergian Ardan hanya beberapa kali memberikan kabar kepada tepatnya hanya 3 kali memberikan kabar.

Kabar yang disampaikan bahwa Ardan sudah membuka usaha toko namun usaha toko Ardan ini tidak diberitahu jenis usaha apa selain itu pula Ardan tidak pernah menyampaikan selama di Makassar tinggal di mana kepada Sinta.

Mulai Januari 2023 sampai sekarang Oktober 2023, Sinta kehilangan kontak dengan Ardan dan akhirnya Sinta memutuskan untuk menceraikan Ardan dan berniat mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama.

Baca Juga: JAWABAN COBA Analisis Hubungan Terutama Ketiga Poros Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Dimungkinkan Kerjasama

PERTANYAAN :

Identifikasi jenis cerai apa yang akan diajukan oleh Sinta di Pengadilan Agama.

Jawaban:

Berdasarkan informasi yang diberikan, Sinta dapat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Jenis cerai yang dapat diajukan oleh Sinta adalah cerai talak.

Cerai talak adalah cerai yang diajukan oleh suami kepada istrinya berdasarkan pada hak yang diberikan oleh agama Islam.

Dalam hal ini, Ardan telah memberikan izin kepada Sinta untuk pergi merantau dalam rangka mencari kerja di Makassar.

Namun, selama di Makassar, Ardan hanya beberapa kali memberikan kabar kepada Sinta, dan mulai Januari 2023 sampai sekarang Oktober 2023, Sinta kehilangan kontak dengan Ardan.

Hal ini menunjukkan bahwa Ardan tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada Sinta.

Baca Juga: POJK No. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil

Oleh karena itu, Sinta berhak untuk mengajukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama.

Dalam proses cerai talak, Sinta harus mengajukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama. Sinta juga harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung gugatannya, seperti bukti bahwa Ardan tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada Sinta selama di Makassar.

Setelah gugatan diajukan, Pengadilan Agama akan melakukan mediasi antara Sinta dan Ardan untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

Jika mediasi tidak membuahkan hasil, Pengadilan Agama akan mengeluarkan putusan cerai talak.

Dalam hal ini, Sinta dapat mengajukan gugatan cerai talak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa "Cerai talak adalah cerai yang diajukan oleh suami kepada istrinya berdasarkan pada hak yang diberikan oleh agama Islam.

" Selain itu, Sinta juga dapat mengacu pada Pasal 116 Hukum Acara Perdata yang menyatakan bahwa "Gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tergugat bertempat tinggal atau tempat terakhir kali tergugat bertempat tinggal, kecuali jika penggugat adalah istri yang gugatannya didasarkan pada perbuatan suami yang menyimpang dari kewajibannya sebagai suami."

Baca Juga: BERIKAN Analisis Saudara Pada Peristiwa Diatas yang Manakah Peristiwa yang Disebut Hukum Adat dan Peristiwa

Dengan demikian, Sinta dapat mengajukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama berdasarkan pada fakta bahwa Ardan tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada Sinta selama di Makassar.

Sinta juga dapat mengacu pada Pasal 116 Hukum Acara Perdata yang menyatakan bahwa gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tergugat bertempat tinggal atau tempat terakhir kali tergugat bertempat tinggal.

Demikian informasi tentang sinta dan ardan telah menikah secara islam di kantor urusan agama londo, kabupaten biak pada tanggal 3 Agustus 2019.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah