Hal ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat tradisional dan kearifan lokalnya.
Dengan demikian, pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat merupakan bagian dari hukum adat, sementara praktik yang dilakukan berdasarkan kebiasaan masyarakat merupakan bagian dari hukum kebiasaan.
Upaya pemerintah dalam mempercepat pengakuan hutan adat juga merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan kearifan lokalnya.
2. Hukum adat dan hukum kebiasaan memiliki perbedaan yang signifikan. Hukum adat merujuk pada seperangkat norma, aturan, dan nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat adat.
Sementara hukum kebiasaan merujuk pada praktik atau perilaku yang umum dilakukan dalam masyarakat tanpa adanya landasan hukum yang jelas.
Dalam konteks peristiwa pengelolaan hutan adat, praktik seperti pengawalan proses pengelolaan hutan adat melalui ritual-ritual adat, penanaman jenis-jenis tumbuhan, penentuan waktu panen berdasarkan hukum adat, dan pemberian sanksi adat merupakan bagian dari hukum adat.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat mencakup aturan-aturan yang diakui dan dihormati oleh masyarakat adat, serta memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengaturan kehidupan masyarakat adat.
Di sisi lain, hukum kebiasaan merujuk pada praktik atau perilaku yang umum dilakukan dalam masyarakat tanpa adanya landasan hukum yang jelas.
Dalam konteks peristiwa pengelolaan hutan adat, praktik menentukan waktu panen berdasarkan kebiasaan masyarakat merupakan bagian dari hukum kebiasaan.