TERJAWAB! PADA Suatu Masyarakat Hukum Adat Mengenal Konsep Hutan Adat, Hutan Adat Adalah Hutan yang Dikuasai

- 20 Desember 2023, 09:01 WIB
pada suatu masyarakat hukum adat mengenal konsep “Hutan Adat”. Hutan adat adalah hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat.
pada suatu masyarakat hukum adat mengenal konsep “Hutan Adat”. Hutan adat adalah hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat. /tangkap layar

Dalam konteks peristiwa yang disebutkan, pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat hukum adat termasuk dalam ranah hukum adat.

Hal ini terlihat dari proses pengelolaan hutan adat yang dimulai dengan ritual-ritual adat dan penentuan waktu panen berdasarkan hukum adat.

Selain itu, sanksi adat yang diberikan kepada anggota masyarakat yang melanggar aturan pengelolaan hutan adat juga merupakan bagian dari hukum adat.

Di sisi lain, peristiwa penanaman tanaman pada hutan adat dan praktik menentukan waktu panen berdasarkan kebiasaan masyarakat merupakan bagian dari hukum kebiasaan.

Meskipun praktik ini dilakukan secara umum, namun tidak didasarkan pada aturan atau norma yang jelas dalam konteks hukum adat.

Baca Juga: JELASKAN Secara Singkat Praktek Penggunaan Hak-Hak yang Dimiliki Oleh Legislatif Dalam Pengawasan Eksekutif

Dengan demikian, peristiwa pengelolaan hutan adat melalui ritual-ritual adat, penanaman tanaman, penentuan waktu panen berdasarkan hukum adat, dan pemberian sanksi adat merupakan bagian dari hukum adat.

Sementara itu, praktik menentukan waktu panen berdasarkan kebiasaan masyarakat merupakan bagian dari hukum kebiasaan.

Dalam konteks pengakuan hukum adat, pemerintah Indonesia terus mempercepat pengakuan terhadap hutan adat dan hak-hak masyarakat hukum adat.

Pengakuan ini bertujuan untuk memberikan akses dan kepastian hukum kepada masyarakat adat dalam pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal dan tradisi yang telah teruji.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah