Jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pejabat pajak dapat melakukan penagihan pajak.
Penagihan pajak dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, atau melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disclaimer:
Harap dicatat bahwa penjelasan di atas hanya bersifat singkat dan tidak menggantikan isi lengkap dari Undang-Undang Pajak Daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk merujuk langsung ke Undang-Undang Pajak Daerah yang berlaku di wilayah yang bersangkutan
Demikian informasi tentang Undang-undang Pajak Daerah mengatur antara lain tata cara pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.***