Portal Kudus - Pahami penjelasan dan jawaban "kejaksaan di Indonesia disebut dengan executive ambtenaar yang mempunyai arti kejaksaan sebagai apa?"
Simak uraian yang akan disajikan berikut ini mengenai arti executive ambtenaar yang menjadi sebutan bagi Kejaksaan di Indonesia.
Sebelum menuju ke pembahasan soal tersebut, kita pahami dulu tentang apa itu Kejaksaan.
Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Perlu dipahami bahwa Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Menurut UU yang baru, yakni Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).