Jika pemungutan pajak tidak dapat dilakukan melalui potongan, pejabat pajak dapat mengirimkan surat tagihan kepada wajib pajak.
Surat tagihan ini berisi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan batas waktu pembayaran.
2. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak (Pasal 101-102)
Pasal 101 hingga Pasal 102 dalam Undang-Undang Pajak Daerah mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak:
- Pasal 101: Pembayaran Pajak
Wajib pajak harus membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
- Pasal 102: Penagihan Pajak