Pajak daerah dapat dipungut oleh pejabat pajak yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Pejabat pajak bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pasal 97: Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga
Pemerintah daerah dapat menggunakan pihak ketiga untuk melakukan pemungutan pajak.
Pihak ketiga yang ditunjuk harus memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Pasal 98: Pemungutan Pajak melalui Potongan
Pemungutan pajak dapat dilakukan melalui potongan langsung dari penghasilan atau pembayaran yang harus dilakukan kepada wajib pajak.
Potongan pajak ini dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak.
- Pasal 99: Pemungutan Pajak melalui Surat Tagihan