Penandatanganan perjanjian di negara yang berbeda menunjukkan adanya keterlibatan hukum dari negara-negara tersebut.
Meskipun tidak ada pilihan hukum yang disebutkan dalam perjanjian, kasus ini diselesaikan di Pengadilan Negeri Maluku.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan penyelesaian sengketa di negara tempat importir berkedudukan.
1. Bukti bahwa kasus tersebut termasuk peristiwa hukum perdata internasional dengan menunjukkan Titik Taut Primernya.
Kasus ini termasuk peristiwa hukum perdata internasional karena melibatkan dua badan hukum dari negara yang berbeda, yaitu Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd dari Vietnam dan P.T Bola Balaship dari Indonesia.
Perjanjian ekspor impor juga ditandatangani di Maluku, yang menunjukkan adanya keterkaitan dengan lebih dari satu yurisdiksi.
Titik Taut Primernya adalah adanya hubungan antara dua badan hukum dari negara yang berbeda yang terlibat dalam perjanjian ekspor impor.
Hal ini menunjukkan adanya transaksi lintas negara yang menjadi dasar terjadinya kasus ini.
2. Titik taut sekunder dalam perkara tersebut.