Berdasarkan fakta kasus di atas, tentukan titik taut sekunder dalam perkara tersebut.
Jawaban:
Kasus ini termasuk peristiwa hukum perdata internasional karena melibatkan dua badan hukum dari negara yang berbeda, yaitu Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd dari Vietnam dan P.T Bola Balaship dari Indonesia.
Bukti bahwa kasus ini termasuk peristiwa hukum perdata internasional dapat ditemukan dalam fakta-fakta berikut:
- Kedua badan hukum berkedudukan di negara yang berbeda:
Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd berkedudukan di Kota Hanoi, Vietnam, sedangkan P.T Bola Balaship berkedudukan di Maluku, Indonesia.
- Objek perjanjian ekspor impor melibatkan pengiriman mesin kapal dari Vietnam ke Indonesia.
Hal ini menunjukkan adanya transaksi lintas negara yang melibatkan perjanjian komersial antara kedua pihak.
- Perjanjian ekspor impor ditandatangani di Maluku, Indonesia.