Kemendikbud Ristek Mengeluarkan Surat Edaran Bahwa Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Boleh Memberatkan

- 25 Juni 2023, 17:56 WIB
Ilustrasi Kemendikbud Ristek Mengeluarkan Surat Edaran Bahwa Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Boleh Memberatkan/fkip.unsil.ac.id/
Ilustrasi Kemendikbud Ristek Mengeluarkan Surat Edaran Bahwa Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Boleh Memberatkan/fkip.unsil.ac.id/ /

 

Portal Kudus - Kemendikbud Ristek menanggapi keluhan dari banyak orang tua murid dengan mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa wisuda dari jenjang PAUD hingga SMA tidak boleh memberatkan para orang tua dan wali murid.

Maraknya fenomena acara wisuda dari mulai Paud, TK hingga SMA ini terjadi sejak tahun 2000an dan membuat banyak orang tua dan wali mengeluh keberatan hingga menjadi pembicaraan panas warganet.

Desakan untuk menghapus tradisi tersebut terus bergulir di media sosial. Lantaran acara wisuda ini dianggap pemborosan dana yang tidak penting dan membebankan orang tua/wali.

Baca Juga: Wisata Penjelajahan Bangkai Kapal Titanic Menggunakan Kapal Selam Titan, Berapa Biayanya?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya memberi tanggapan tegas untuk keluhan ini, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tersebut dikeluarkan lantaran banyaknya protes yang dilakukan atas tradisi wisuda di jenjang PAUD hingga SMA.

Kemdikbud Ristek menegaskan dalam surat edaran tersebut bahwa kegiatan wisuda tidak boleh dijadikan kegiatan yang bersifat wajib.

Baca Juga: Demi Mencegah Rabies, Pemkab Kudus Adakan Vaksininasi Gratis

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x