Jarak zona radius ditentukan berdasarkan luasan sekolah dan tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut.
Calon peserta didik yang tidak masuk atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi zonasi radius masih bisa mengikuti jalur zonasi reguler yang memiliki quota 50% dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK Negeri Jalur Zonasi di Yogyakarta
Selain jalur zonasi, juga terdapat jalur afirmasi dengan quota 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan quota 5%, dan jalur prestasi, 20%.
Untuk jalur prestasi, bisa diikuti calon siswa dari lintas zonasi dengan menggunakan prestasi akademik, gabungan nilai asesmen atau penilaian standarisasi pendidikan daerah (ASPD) ditambah nilai rapor lima semester mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.***