3. Mengisi formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Rakyat Indonesia (BRI),
4. Siswa harus didampingi orang tua atau wali.
B. Untuk penerima PIP jenjang SMA/SMALB/SMK/Paket C, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Itu Panwaslu, Tugas dan Wewenangnya? Simak Penjelasannya Disini
1. Membawa surat Keterangan aktivasi rekening SIMPEL PIP dari kepala sekolah,
2. Membawa KTP/KK/Surat domisili siswa,
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Negara Indonesia (BNI), dan
C. Untuk penerima PIP yang berdomisili di Provinsi Aceh silahkan Datang ke Bank Syariah Indonesia (BSI)