Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah

- 19 Juni 2022, 17:19 WIB
Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah
Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah /Antara/Indrayadi TH/

Jalur ini memberikan kesempatan yang lebih besar terhadap siswa didik yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa mengakses pendidikan formal yang bermutu dan bersubsidi dari pemerintah sepeti BOS (bantuan operasional sekolah) dan sejenisnya.

3. Jalur Zonasi

Baca Juga: Banned Artinya Apa? Simak Arti dan Contoh Penggunaan Kata Banned dalam Game Mobile Legends

Jalur ini dikhususkan untur siswa didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang di tetapkan oleh PPDB dengan memperhatikan wilayah sebaran sekolah, kapasitas daya tampung sekolah dan data sebaran domisili calon peserta didik.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Jalur ini memberikan kesempatan untuk anak didik dari orang tua/ wali murid yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional (TNI) dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Persyaratan PPDB

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Bab 4 Halaman 76, 77, dan 78, Jawaban Ayo Berlatih Pilihan Ganda dan Essay Bab 4

Berikut ini adalah persyaratan PPDB jenjang PAUD, SLB, PKBM, SD, SMP, SMA dan SMK.

1. SMK

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x