Jalur ini memberikan kesempatan yang lebih besar terhadap siswa didik yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa mengakses pendidikan formal yang bermutu dan bersubsidi dari pemerintah sepeti BOS (bantuan operasional sekolah) dan sejenisnya.
3. Jalur Zonasi
Baca Juga: Banned Artinya Apa? Simak Arti dan Contoh Penggunaan Kata Banned dalam Game Mobile Legends
Jalur ini dikhususkan untur siswa didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang di tetapkan oleh PPDB dengan memperhatikan wilayah sebaran sekolah, kapasitas daya tampung sekolah dan data sebaran domisili calon peserta didik.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Jalur ini memberikan kesempatan untuk anak didik dari orang tua/ wali murid yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional (TNI) dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Persyaratan PPDB
Berikut ini adalah persyaratan PPDB jenjang PAUD, SLB, PKBM, SD, SMP, SMA dan SMK.
1. SMK