Rukun Nikah Ada Berapa Sebutkan? Berikut Penjelasan Mengenai Lima Rukun Nikah yang Wajib Agar Pernikahan Sah

- 12 Desember 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi Berikut Penjelasan Mengenai Lima Rukun Nikah
Ilustrasi Berikut Penjelasan Mengenai Lima Rukun Nikah /Pixsel

PortalKudus – Rukun Nikah Ada Berapa Sebutkan? Berikut Penjelasan Mengenai Lima Rukun Nikah yang Wajib Ada Agar Pernikahan Sah.

Syarat sahnya suatu pernikahan tertuang dalam lembaran Undang Undang Negara, apabila telah memenuhi lima syarat atau rukun nikah.

Apa saja lima syarat rukun nikah tersebut, berikut ulasan yang dapat dipergunakan sebagai panduan dalam rukun nikah.

Baca Juga: Bacaan Ijab Kabul Nikah, Arab, Latin, Artinya Lengkap Beserta Doa dan Ucapan Selamat Untuk Pengantin

Baca Juga: Kartu Nikah Digital Diberlakukan Mulai Agustus 2021, Simak Informasi Berikut dan Ketahui Cara Mendapatkannya

Akad nikah sebagai suatu ikatan antara dua pihak dan juga merupakan salah satu jenis ibadah di dalam Islam.

Dalam Akad nikah memiliki beberapa ketentuan syariat yang menjadi sebab keabsahan suatu akad, atau kesempurnaan kualitas pahala ibadahnya.

Para ulama setidaknya menetapkan tiga unsur hukum di dalam suatu pernikahan, seperti dikutip portalkudus dari perpustakaan.mahkamahagung.go.id adalah berikut:

Baca Juga: Mau Menikah? Tata Cara Mengurus Surat Nikah dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Lengkap!

  • Pertama adalah rukun nikah.

Hal yang menjadi sebab sahnya suatu pernikahan menurut mayoritas ulama, berpendapat bahwa rukun nikah itu ada Lima hal, yaitu:

  1. Calon Suami/ mempelai pria
  2. Calon Istri/ mempelai wanita
  3. Shoghoh/ ijab qobul
  4. Wali wanita
  5. Dua saksi

Dalam ijab qobul antara wali nikah atau wakilnya dan pengantin pria, akan ditanyakan mengenai tanggapan kesahannya kepada dua orang saksi, apabila dijawab sah, maka akad nikah dinilai cukup.

Lima rukun nikah inilah yang menjadi sah atau tidaknya suatu pernikahan, yang dilakukan oleh pria dan wanita.

  • Kedua adalah wajib nikah

Hal yang wajib ditunaikan dalam pernikahan, apabila tidak terpenuhi maka pernikahannya tetaplah sah selama rukun-rukunnya telah sempura, namun dapat berakibat dosa jika ditinggalkan oleh pihak yang diwajibkan untuk melaksanakan wajib nikah.

Dalam hal pernikahan ini, yang dimaksud dengan wajib nikah adalah pemberian mahar oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita.

  • Ketiga adalah sunnah nikah.

Adalah hal-hal yang menjadi penyempurna kualitas ibadah dalam pernikahan.

Dan termasuk dalam sunnah nikah adalah anjuran-anjuran syariat dalam pernikahan yang tidak menjadi rukun nikah maupun wajib nikah.

Dalam sunnah nikah seperti mengadakan walimah, memilih hari jumat untuk melaksanakan akad nikah, dan lainnya.

Diketahui bersama, bahwa pernikahan yang terjadi di Negara Indonesia sebatas antara Pria dan Wanita diluar itu tidak diperbolehkan.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pernikahan, saksi dan lainnya terdapat pada beberapa pasal yang akan disebutkan dibawah ini sebagaimana dikutip dari berbagai sumber adalah:

Undang Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2019 tentang perbahan atas undang undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N0. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Pengertian lain soal saksi bisa ditemukan dalam KUHAP Pasal 1:26

Ketentuan KHI soal saksi nikah di atas, juga sebelumnya diatur dalam pasal 10 ayat 3 PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1/1974 tentang Perkawinan

Sebagaimana tercantum dalam pasal 2:1 UU No 1/1974 tentang perkawinan

Dalam ketentuan fiqh Islam yang masyhur yang kemudian diadopsi dalam pasal 14 KHI, secara singkat dapat ditegaskan bahwa pernikahan itu sah apabila telah terpenuhi lima rukun nikah (calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qobul), berikut syarat-syarat yang mengiringinya.

Pasal 1:7 Peraturan Menteri PAN dan RB No. 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.

Dimana penghulu adalah pihak yang berhak untuk menyatakan dan menetapkan sah tidaknya setiap tahapan dalam proses pernikahan.

Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman kehendak nikah, dan pelaksanaan akad nikah menurut hukum Islam yang dilakukan oleh warga negara/penduduk Indonesia yang beragama Islam.

Departemen Agama RI, 2008: h. 17, penghulu diminta untuk mengumumkan bahwa upacara akad nikah telah selesai dan kedua pengantin telah sah menurut hukum sebagai suami isteri.

Demikian artikel mengenai apa saja lima rukun nikah, tiga unsur hukum dalam pernikahan dan undang-undang yang mengatur tentang pernikahan.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah