Satpol PP Kabupaten Pati : Jangan Tergiur Rokok Ilegal

- 12 Desember 2021, 12:00 WIB
Sosialisasi pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di aula Kecamatan Tlogowungu.
Sosialisasi pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di aula Kecamatan Tlogowungu. /Patikab.go.id

Portal Kudus - Satpol PP Kabupaten Pati mengadakan sosialisasi pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di aula Kecamatan Tlogowungu. Acara tersebut dihadiri Kepala desa dan warga masyarakat Tlogowungu.

Camat Tlogowungu yang diwakili Kasi Tramtib Risky Triawan, S.I.P. pada saat membuka acara mengucapkan terimakasih kepada Satpol PP Kabupaten Pati yang telah mengadakan sosialisasi pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kecamatan Tlogowungu.

Risky juga berpesan kepada peserta sosialisasi untuk menyimak materi yang disampaikan narasumber dan memberikan usul saran dan pertanyaan. Diharapkan dengan acara ini Barang Kena Cukai Ilegal di Kecamatan Tlogowungu dapat diberantas.

Baca Juga: Peringatan Hari Jadi ke-272 Kabupaten Blora, Rombongan Berangkat Ziarah ke Tuban

Narasumber dari Satpol PP Kabupaten Pati Djuharianto, S.H. menyampaikan tentang regulasi barang kena cukai Ilegal, ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum bagi pengedar / penjual rokok ilegal.

Juharianto menyampaikan di wilayah Kecamatan Tlogowungu beberapa waktu lalu pada saat operasi barang kena cukai Ilegal ditemukan rokok ilegal disalah satu desa.

Baca Juga: Pemkab Rembang Berikan Bantuan Alsintan Secara Gratis ke Petani

Masyarakat diharap untuk tidak tergiur dengan rokok ilegal harga murah dikarenakan negara berpotensi kehilangan pendapatan yang bersumber dari pita cukai rokok.

Selain narasumber dari Satpol PP juga dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pati dan dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pati.

Baca Juga: Desa Karanganyar, Representasi Desa Anti Narkoba dari Kabupaten Jepara

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Patikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah