Cara Daftar KIP Sekolah 2021 Online untuk SD, SMP, SMA, Siapkan Syarat dan Berkasnya

- 8 Januari 2021, 16:27 WIB
Tangkap layar indonesiapintar.kemdikbud.go.id
Tangkap layar indonesiapintar.kemdikbud.go.id /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Portal Kudus – Program Indonesia Pintar (PIP) lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah atau Kemdikbud.

Program ini ditujukan kepada anak usia sekolah, atau usia enam sampai 12 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Artikel ini akan membahas bagaimana langkah-langkah atau cara daftar KIP Sekolah 2021, lengkap dengan syarat dan berkas yang harus disiapkan.

Baca Juga: Bantuan PIP 2021, Siswa SMA dapat Rp1 Juta per Tahun, Cek Penerima di Sini

Sebagaimana diinformasikan di laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, bahwa nilai bantuan PIP untuk anak didik SD sederajat adalah Rp450 ribu per tahun, anak didik SMP sederajat adalah Rp750 ribu per tahun, dan anak didik SMA senilai Rp1 juta per tahun.  

Sebelum membahas prosedur atau langkah pendaftaran KIP Sekolah 2021, siapkan terlebih dahulu syarat dan berkas berikut ini:

  1. Kartu Keluarga (KK)

  2. Akta kelahiran

  3. Terdaftar aktif di sekolah

  4. Rapor Siswa

  5. Keluarga Penerima Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau BSM dari Sekolah

Baca Juga: Bantuan PIP 2021, Siswa SMP Dapat Rp750 Ribu, Cek Penerima dan Cara Mencairkan di Sini  

Jika berkas-berkas sudah disiapkan, maka selanjutnya ikutilah prosedur pendaftaran KIP Sekolah 2021 berikut ini.

  1. Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan atau departemen agama setempat untuk MTs/MA). Lebih mudahnya bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut bersekolah

  2. Jika tidak memiliki KKS, orangtua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

  3. Sekolah akan mendata dan mengusulkan pendaftaran KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

  4. Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag

  5. Sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

  6. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Baca Juga: Bantuan PIP Disalurkan! Siswa SD Dapat Rp450 Ribu per Tahun, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Indonesia Pintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah