PortalKudus - Kabar gembira! Batas waktu aktivasi rekening bansos PIP tahun 2022 yang semula berakhir pada 31 Januari 2023, diperpanjang hingga 15 Februari.
Dilansir dari Instagram @sobatpip (31/1) batas aktivasi rekening nominasi PIP resmi diperpanjang hingga 15 Februari 2023.
"Hai Sobat PIP,
Ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk dalam nominasi PIP 2022, Kamu bisa melakulan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera Aktivasi".
Dengan catatan, Tidak berlaku untuk SK nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
Semua informasi terkait PIP, seperti Nama penerima, pengaduan, dan penyaluran dapat diakses melalui situs :
https://pip.kemdikbud.go.id/home :
1. Silahkan buka Link tersebut di atas dan dapatkan dilakukan melalui HP,
2. Klik ‘Cari Penerima PIP’,
3. Masukan data NISN dan NIK siswa,
4. Tulis hasil perhitungan yang diminta, kemudian,
Baca Juga: Aduh! Body Count Adalah Ini, Simak Arti Body Count Bahasa Gaul Viral Berikut
5. Klik cari, lalu informasi mengenai penerima akan muncul.
Pastikan mengisi data secara benar dan cek kembali.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan, untuk proses aktivasi rekening PIP Kemdikbud. Beserta dokumen yang harus dilengkapi, adalah:
Baca Juga: Siapa Saja yang Mendapatkan Prioritas di Jalan Raya, Pemadam Kebakaran atau Ambulance Ini Jawabnya
A. Untuk penerima PIP jenjang SD/SDLB/Paket A/SMP/SMPLB/Paket B, adalah sebaga berikut:
1. Membawa surat Keterangan aktivasi rekening SIMPEL PIP dari kepala sekolah,
2. Membawa KTP/KK/surat keterangan domisili orang tua atau wali,
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Rakyat Indonesia (BRI),
4. Siswa harus didampingi orang tua atau wali.
B. Untuk penerima PIP jenjang SMA/SMALB/SMK/Paket C, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Itu Panwaslu, Tugas dan Wewenangnya? Simak Penjelasannya Disini
1. Membawa surat Keterangan aktivasi rekening SIMPEL PIP dari kepala sekolah,
2. Membawa KTP/KK/Surat domisili siswa,
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Negara Indonesia (BNI), dan
C. Untuk penerima PIP yang berdomisili di Provinsi Aceh silahkan Datang ke Bank Syariah Indonesia (BSI)
Apabila belum melakukan aktivasi karena terkendala jarak atau kondisi, aktivasi rekening bisa diwakilkan oleh pihak sekolah terkait/Secara kolektif dengan beberapa syarat, yaitu:
1. Siswa yang bersangkutan lokasi rumahnya jauh dari bank,
2. Peserta penerima PIP tersebut merupakan disabilitas,
3. Tempat tinggal orang tua/wali jauh
Baca Juga: Cara Masuk UGD IGD Dengan BPJS, Simak Disini Caranya Jika Pasien Masuk UGD Dengan BPJS
Dengan melampirkan Syarat tambahan yang dijelaskan oleh akun Instagram @sobatpip (19/1) untuk Pencairan Dana PIP Secara Kolektif, yaitu :
1. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Pengambilan Kolektif PIP/BSM,
2. Fotocopy Surat Pengangkatan Jabatan kepala sekolah yang masih berlaku,dan Tunjukan aslinya,
3. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (terkait lokasi dan Kondisi Khusus),
4. KTP Asli dan fotokopi Kepala Sekolah,
5. Surat kuasa dari orang tua wali murid untuk pengambilan PIP/BSM secara kolektif.***